Kasus :
Istri meninggal tanpa anak, keluarga yang
ditinggalkan: suami, ayah kandung, empat saudara perempuan seayah dan seibu
kandung, satu saudara laki-laki seayah dan seibu kandung, ibu tiri, empat
saudara perempuan seayah (lain ibu), dua saudara laki-laki seayah (lain ibu).
Harta yang ditinggalkan: Harta bawaan dan harta yang diperoleh selama
perkawinan. Selama perkawinan yang mencari nafkah istri (almarhumah).
Analisis :
Secara garis besar Hukum Islam membagi 2 (dua) golongan ahli
waris. Golongan yang pertama yaitu Zawil Furud, yaitu ahli waris yang
mendapatkan harta warisan berdasarkan bagian tertentu dari harta warisan yang
prosentasenya telah ditentukan oleh Al Quran dan Hadist. Golongan ini merupakan
pihak yang pertama kali mendapatkan harta waris setelah pewaris meninggal
dunia.
Prosentase pembagian tersebut adalah ½, ¼, 1/8,
2/3, 1/3, dan 1/6 dari
harta waris.
Yang termasuk golongan ahli waris yang berhak mendapatkan ½ dari
harta waris yaitu :
1.
Anak Perempuan Tunggal;
2.
Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki;
3.
Saudara perempuan tunggal yang sekandung, atau apabila tidak ada maka saudara
perempuan tunggal yang sebapak.
4.
Suami apabila Pewaris tidak memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki.
Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan ¼
harta waris yaitu:
1.
Suami apabila ahli waris memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki;
2.
Istri (seorang atau lebih) apabila suaminya (Pewaris) tidak mempunyai anak atau
cucu dari anak laki-laki.
Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan 1/8
harta waris yaitu:
Istri (seorang atau lebih) apabila Pewaris mempunyai anak atau
cucu dari anak laki-laki.
Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan 2/3
harta waris yaitu:
1.
Dua orang anak perempuan atau lebih apabila Pewaris tidak mempunyai anak
laki-laki;
2.
Dua orang cucu perempuan atau lebih apabila Pewaris tidak mempunyai anak
perempuan;
3.
Dua orang saudara perempuan atau lebih sekandung;
4.
Dua orang saudara perempuan atau lebih sebapak apabila pewaris tidak memiliki
saudara perempuan sekandung.
Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan 1/3
harta waris yaitu:
1.
Ibu apabila pewaris tidak mempunyai anak atau cucu atau tidak mempunyai saudara
baik laki-laki maupun perempuan sekandung maupun seayah atau seibu.
2.
Dua orang saudara atau lebih (laki-laki atau perempuan) yang seibu.
Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan 1/6
harta waris yaitu:
1.
Ibu apabila anaknya (Pewaris) mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau
saudara laki-laki maupun perempuan yang sekandung, seayah maupun seibu.
2.
Bapak apabila anaknya (Pewaris) mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
3.
Nenek baik dari ibu maupun bapak apabila Ibu tidak ada.
4.
Cucu perempuan (seorang atau lebih) dari anak laki-laki apabila Pewaris
mempunyai anak tunggal.
5.
Kakek apabila orang yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
sedangkan bapaknya tidak ada.
6.
Seorang saudara (laki-laki atau perempuan) yang seibu.
7.
Saudara perempuan (seorang atau lebih) yang sebapak apabila pewaris hanya
mempunyai seorang saudara perempuan kandung.
Golongan ahli waris yang lain selain Zawil
Furud disebut dengan istilah ‘Ashabah, yaitu ahli waris yang
mendapatkan sisa harta warisan pewaris setelah harta warisan tersebut dibagikan
kepada golongan ahli waris pertama atau Zawil Furud. Akan tetapi apabila
tidak ada ahli waris yang termasuk dalam golongan Zawil Furud tersebut
maka ahli waris yang termasuk golongan ‘Ashabah akan mendapatkan seluruh
harta waris yang ditinggalkan oleh Pewaris.
Pihak-pihak yang termasuk dalam golongan ‘Ashabah
berdasarkan urutannya yaitu:
1.
anak laki-laki;
2.
cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus ke bawah asal pertaliannya masih
terus laki-laki;
3.
bapak;
4.
kakek dari pihak bapak dan terus ke atas selama pertaliannya masih belum putus
dari pihak bapak;
5.
saudara laki-laki sekandung;
6.
saudara laki-laki sebapak;
7.
anak saudara laki-laki sekandung;
8.
anak saudara laki-laki sebapak;
9.
paman yang sekandung dengan bapak;
10.
paman yang sebapak dengan bapak;
11.
anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak;
12.
anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak.
Berdasarkan ketentuan di atas maka pihak-pihak
yang merupakan ahli waris dari Pewaris seperti yang ditanyakan oleh saudara yaitu:
Ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris karena termasuk
dalam golongan
Zawil Furud:
1.
Suami, berhak mendapatkan ½ harta waris karena pewaris tidak mempunyai anak.
2.
4 saudara perempuan sekandung, berhak mendapatkan 2/3 harta waris;
3.
4 saudara perempuan seayah, berhak mendapatkan 2/3 harta waris.
Ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris karena termasuk
dalam golongan ‘Ashabah:
1.
Ayah Kandung;
2.
1 orang saudara laki-laki sekandung;
3.
2 orang saudara laki-laki seayah.
Walaupun demikian tidak secara langsung semua
ahli waris tersebut akan mendapatkan harta waris seperti yang disebutkan di
atas. Dalam Hukum Islam ada suatu alasan yang membuat seorang ahli waris
terhalang untuk mendapatkan haknya, halangan tersebut dikenal dengan istilah
Hijab yang berarti dinding. Ada 2 Hijab yang dikenal yaitu Hijab Nuqshan, yaitu
dinding yang hanya mengurangi bagian ahli waris dan Hijab Hirman, yaitu dinding
yang menghalangi (menghapus) ahli waris untuk mendapat warisan karena ada ahli
waris yang lebih dekat hubungannya dengan Pewaris.
Berdasarkan ketentuan mengenai Hijab ini maka
untuk kasus seperti di atas :
2 orang saudara laki-laki seayah kehilangan hak warisnya karena
ter-hijab oleh saudara laki-laki sekandung. Saudara laki-laki sekandung juga
kehilangan hak warisnya karena ter-hijab oleh ayah kandung. 4 orang saudara
perempuan sebapak kehilangan hak warisnya karena ter-hijab oleh 4 orang saudara
perempuan sekandung. Dan saudara perempuan sekandung juga kehilangan hak
warisnya karena ter-hijab oleh ayah kandung.
Sementara mengenai ibu tiri Hukum Islam tidak
memberikan hak untuk mewaris
kepadanya karena pada prinsipnya hubungan waris terjadi karena
adanya hubungan pertalian darah.
Dengan demikian maka ahli waris yang berhak
mendapatkan harta waris yaitu suami sebesar ½ dari harta waris dan ayah yang
karena kedudukannya sebagai ‘Ashabah akan mendapatkan seluruh dari
sisanya atau ½ dari harta waris.
Harta yang akan di waris oleh Pewaris dalam hal
ini pada prinsipnya adalah seluruh harta yang merupakan haknya, baik itu berupa
harta bawaan maupun harta campuran atau gono-gini. Untuk yang harta campuran
maka yang merupakan harta waris merupakan sebagian dari harta campuran tersebut
yang merupkan bagian atau hak dari pewaris, biasanya haknya merupakan setengah
dari harta tersebut, yang setengah lagi merupakan hak dari Suami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar